Sementara itu, Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengungkapkan, saat ini OJK terus mengembangkan produk reksa dana agar bisa memberi banyak pilihan investasi kepada masyarakat.
Menurut dia, otoritas telah menerbitkan peraturan tentang produk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) serta reksa dana multi aset, dan dalam waktu dekat bakal menerbitkan peraturan tentang reksa dana target waktu. AUM industri reksa dana masih dapat bertumbuh, terlebih dengan adanya program pengampunan pajak (tax amnesty).
“Sampai saat ini dana tax amnesty yang masuk pasar modal sekitar Rp 9 triliun,” kata Nurhaida saat membuka Best Mutual Fund 2017 Award yang diselenggarakan Majalah Investor, di Jakarta, Kamis (16/3).
Lebih lanjut dia menjelaskan, sekitar 20% dari jumlah tersebut masuk ke produk reksa dana. Sementara sisanya tersebar ke produk pasar modal lainnya, seperti surat berharga negara (SBN), saham, dan obligasi.
Nurhaida memandang bahwa setelah masa tax amnesty berakhir, pemilik dana akan mencari instrumen investasi yang dapat memenuhi harapan return-nya tinggi. Apabila dibandingkan dengan produk perbankan, pasar modal berpotensi memberikan imbal hasil yang lebih menarik bagi peserta tax amnesty.
Oleh sebab itu, manajer investasi (MI) harus mempersiapkan diri dengan membentuk produk yang menarik bagi pemilik modal tersebut. Dia berharap peluang bisnis yang luar biasa besar itu dapat ditangkap oleh pelaku industri reksa dana. (jn)