Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Ekuitas Syariah Progresif bertujuan untuk memberikan pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka menengah dan/ atau panjang melalui pengelolaan portofolio Efek secara aktif di Pasar Modal dengan memperhatikan penerapan Perinsip Syariah di Pasar Modal.
KEBIJAKAN INVESTASIReksa Dana Syariah Pan Arcadia Ekuitas Syariah Progresif akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi:
- Min. 80% - Maks. 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri,dan.
- Min. 0% - Maks. 20% dari Nilai Aktiva Bersih pada Instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan / atau deposito Syariah..
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
POJK Tentang Reksa Dana, dana kelolaan Dhanawibawa Ekuitas Syariah Progresif hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli.
Dalam hal berinvestasi pada efek luar negeri, paling banyak 15% dari Nilai Aktiva Bersih Pan Arcadia Ekuitas Syariah Progresif diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web, dan tidak akan bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbit efek luar negeri tersebut.
KEUNTUNGAN BERINVESTASI DI REKSA DANA SYARIAH PAN ARCADIA EKUITAS SYARIAH PROGRESIF- Pengelolaan secara profesional;
- Pertumbuhan nilai investasi;
- Likuiditas atau Unit Penyertaan mudah dijual kembali;
- Transparan Informasi;
- Kepatuahn akan Prinsip Syariah.
RISIKO INVESTASI- Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik;
- Risiko Wanprestasi;
- Risiko Likuiditas;
- Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan;
- Risiko Pembubaran dan Likuidasi;
- Risiko Nilai Tukar.
BENTUK HUKUMKontrak Investasi Kolektif (KIK). Kontrak antara PT. Pan ARCADIA CAPITAL dengan PT. Bank Negara Indonersia (Perseoro),Tbk sebagai Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan.
DASAR HUKUMUndang-undang nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan.