PAC memberikan berbagai produk dan layanan sebagai berikut :
1. Pengelolaan portofolio Efek untuk kepentingan nasabah tertentu gerdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual yang disusun sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam & LK).
2. Pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah atau produk-produk yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam & LK) antara lain berupa :
a. Penerbitan Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Campuran, Reksa Dana Saham, dan lain-lain.
b. Penerbitan Efek Beragun Aset atau proses sekuritisasi melalui Kontrak Investasi Kolekif Efek Beragun Aset (“ KIK-EBA”) yang portofolionya terdiri atas asset-aset keuangan berupa tagihan.
c. Penawaran Real Estate Investment Trusts (“ REITs”) yang diterbitkan oleh perusahaan real estat di kemas oleh DMI sebagai Manager Investasi melalui Kontrak Investasi Kolektif dan ditawarkan sebagai unit investasi properti, yang memungkinkan investor berpartisipasi langsung dalam asset properti.
Untuk menunjang produk layanan tersebut DMI memberikan jasa Penasehat Investasi kepada nasabahnya.